Tanggung renteng (sering disebut juga solidair) adalah ketika setiap debitur bertanggung jawab atas keseluruhan utang. kreditur bebas menagih siapa saja dari para debitur untuk melunasi seluruh kewajiban. Hal ini dapat dilihat pada
Pasal 1280 KUHPerdata yang menyebutkan “Adalah terjadi suatu perikatan tanggung menanggung di pihaknya orang-orang yang berutang, manakala mereka kesemuanya diwajibkan melakukan suatu hal yang sama, sedemikian bahwa salah satu dapat dituntut untuk seluruhnya dan dipemenuhan oleh salah satu membebaskan orang-orang berutang yang lainnya terhadap si berpiutang.”
Sedangkan Tanggung menanggung berarti setiap debitur hanya bertanggung jawab atas bagiannya sendiri dari utang bersama. Kreditur tidak bisa menagih satu orang untuk keseluruhan utang, melainkan sesuai porsi masing-masing.
Hal ini dapat dilihat pada
Pasal 1278 KUHPerdata yang menyebutkan “Suatu perikatan tanggung menanggung atau perikatan tanggung renteng terjadi antara beberapa orang berpiutang, jika didalam perjanjian secara tegas kepada masing-masing diberikan hak untuk menuntut pemenuhan seluruh Utang sedang pembayaran yang dilakukan kepada salah satu membebaskan orang yang berutang meskipun perikatan menurut sifatnya dapat dipecah dan dibagi di antara beberapa orang berpiutang tadi.”
Recent Comments