Perjanjian pranikah adalah perjanjian tertulis yang dibuat calon suami-istri sebelum atau pada saat perkawinan dilangsungkan. Isi perjanjian biasanya mengatur soal harta, hak, kewajiban, atau hal lain yang disepakati sepanjang tidak bertentangan dengan hukum, kesusilaan, dan ketertiban umum. Hal ini dapat dilihat pada Pasal 29 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menyebutkan:
1). Pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan, kedua pihak
atas persetujuan bersama dapat mengadakan perjanjian tertulis yang
disahkan oleh Pegawai pencatat perkawinan, setelah mana isinya
berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga
tersangkut.
(2) Perjanjian tersebut tidak dapat disahkan bilamana melanggar batasbatas hukum, agama dan kesusilaan.
(3) Perjanjian tersebut mulai berlaku sejak perkawinan dilangsungkan.
(4) Selama perkawinan berlangsung perjanjian tersebut tidak dapat
dirubah, kecuali bila dari kedua belah pihak ada persetujuan untuk
merubah dan perubahan tidak merugikan pihak ketiga.
Hal ini agar memberikan perlindungan terhadap harta bawaan,
Menghindari Sengketa di Masa Depan dan memberikan
Kepastian Hukum
Recent Comments