Mulai tanggal 1 Juni 2026, Perseroan Terbatas (PT) diwajibkan untuk melakukan penyampaian Laporan Tahunan melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Ditjen AHU. Untuk saat ini, layanan penyampaian laporan tahunan belum dikenakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sampai dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah mengenai jenis dan tarif PNBP yang baru pada Kementerian Hukum. Dalam hal verifikasi substantif terhadap transaksi Perubahan Direksi dan Komisaris, Peralihan Saham, serta ganti nama Pemegang Saham, Verifikator akan memastikan terlebih dahulu bahwa Perseroan telah menyampaikan laporan tahunan.

Ketentuan Laporan Tahunan, diatur dalam Pasal 16 Peraturan Menteri Hukum Nomor 49 tahun 2025 tentang syarat dan tata cara pendirian, perubahan, dan pembubaran badan hukum perseroan terbatas, yang berbunyi :

  1. Direksi Perseroan persekutuan modal menyampaikan laporan tahunan kepada RUPS setelah ditelaah oleh dewan komisaris dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku Perseroan berakhir.
  2. Persetujuan atas laporan tahunan oleh RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimuat dalam akta notaris.
  3. Persetujuan atas laporan tahunan oleh RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Menteri oleh direksi melalui notaris dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal akta notaris ditandatangani.
  4. Penyampaian persetujuan atas laporan tahunan oleh RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diajukan secara elektronik melalui SABH dan mengunggah dokumen pendukung.
  5. Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas :
  • akta notaris mengenai persetujuan atas laporan tahunan; dan
  • laporan tahunan.

6. Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b, paling sedikit memuat :

  • laporan keuangan yang terdiri atas sekurang-kurangnya neraca akhir tahun buku yang baru lampau dalam perbandingan dengan tahun buku sebelumnya, laporan laba rugi dari tahun buku yang bersangkutan, laporan arus kas, dan laporan perubahan ekuitas, serta catatan atas laporan keuangan tersebut;
  • laporan mengenai kegiatan Perseroan;
  • laporan pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan;
  • rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang mempengaruhi kegiatan usaha Perseroan;
  • laporan mengenai tugas pengawasan yang telah dilaksanakan oleh dewan komisaris selama tahun buku yang baru lampau;
  • nama anggota direksi dan anggota dewan komisaris;
  • gaji dan tunjangan bagi anggota direksi dan gaji atau honorarium dan tunjangan bagi anggota dewan komisaris Perseroan persekutuan modal untuk tahun yang baru lampau.

7. Menteri melalui Direktur Jenderal menerbitkan surat penerimaan pemberitahuan pada saat persetujuan atas laporan tahunan diterima. 

Terhadap Akta yang telah melewati masa berlaku 30 (tiga puluh) hari, untuk sementara masih dapat digunakan dalam proses penyampaian laporan tahunan. Dalam Pasal 17 Peraturan Menteri Hukum Nomor 49 tahun 2025 tentang syarat dan tata cara pendirian, perubahan, dan pembubaran badan hukum perseroan terbatas juga dijelaskan bahwa Perseroan persekutuan modal yang tidak melaksanakan kewajiban atau yang telah melewati batas waktu penyampaian persetujuan atas laporan tahunan oleh RUPS dapat dikenai sanksi administratif oleh Menteri melalui Direktur Jenderal Sanksi administratif berupa teguran tertulis dan pemblokiran akses. Sementara Sanksi berupa teguran tertulis disampaikan melalui notifikasi pada SABH dan/atau surat elektronik pada saat Perseroan persekutuan modal melewati batas waktu penyampaian persetujuan atas laporan tahunan oleh RUPS.

Dalam Pasal 18 Peraturan Menteri Hukum Nomor 49 tahun 2025 tentang syarat dan tata cara pendirian, perubahan, dan pembubaran badan hukum perseroan terbatas juga dijelaskan bahwa Dalam hal Perseroan tidak melaksanakan kewajibannya dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak tanggal notifikasi pada SABH terkait teguran tertulis disampaikan, Perseroan persekutuan modal dikenai sanksi administratif berupa pemblokiran akses dan pemblokiran akses dilakukan dalam bentuk penutupan akses Perseroan persekutuan modal pada SABH.  Saat ini, sanksi administratif, masih belum diberlakukan namun akan diberlakukan mulai bulan November 2026.