Dalam praktik persidangan perkara perdata, banyak yang sering kali masih bingung membedakan antara putusan “ditolak”, “NO (Niet Ontvankelijke Verklaard)”, dan “tidak dapat diterima”. Padahal, ketiganya memiliki makna hukum dan akibat yang sangat berbeda.

Secara sederhana, putusan “ditolak” diberikan apabila hakim sudah memeriksa pokok perkara dan menilai bahwa dalil atau bukti yang diajukan oleh penggugat tidak terbukti. Artinya, dari sisi materiil, gugatan tersebut kalah karena tidak memenuhi unsur yang diminta. Contohnya, penggugat menuduh tergugat wanprestasi, namun ternyata tergugat sudah melaksanakan kewajibannya dengan benar. Maka hakim akan menyatakan gugatan ditolak. Putusan jenis ini bersifat final dan tidak dapat diajukan ulang, karena sudah diperiksa substansinya.

Sedangkan putusan “Niet Ontvankelijke Verklaard (NO)” atau “tidak dapat diterima” dijatuhkan bukan karena isi gugatannya salah, melainkan karena gugatan tidak memenuhi syarat formil atau prosedural. Misalnya, penggugat bukan pihak yang memiliki kepentingan langsung (tidak punya legal standing), objek gugatan kabur (obscuur libel), atau gugatan diajukan terlalu dini (prematur). Dalam situasi seperti ini, hakim belum menilai isi perkara, sehingga gugatan dinyatakan tidak dapat diterima.

Jadi gugatan ditolak adalah bila si penggugat dianggap tidak berhasil membuktikan dalil-dalil gugatannya dan Gugatan tidak dapat diterima maksudnya adalah gugatan yang dilayangkan mengandung cacat formil.