# Dasar Hukum :
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan:
Pasal 150 Undang-Undang ini menyatakan bahwa aturan mengenai PHK juga berlaku bagi perusahaan yang pailit. Hal ini ditegaskan pula oleh berbagai sumber hukum, seperti Halo JPN.
2. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU KPKPU):
Undang-undang ini mengatur tentang proses kepailitan dan hak-hak kreditur, termasuk hak karyawan atas pesangon.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja:
Pasal 81 angka 45 Perppu Cipta Kerja (yang juga dikenal sebagai UU Cipta Kerja) dan Pasal 36 huruf  PP 35/2021 menyebutkan bahwa pailit adalah salah satu alasan PHK, dan karyawan yang di-PHK berhak atas pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak.
4. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 67/PUU-XI/2013:
Putusan MK ini mempertegas bahwa hak pekerja atas upah dan pesangon harus diutamakan dalam proses kepailitan.

# KESIMPULAN :
Jadi, 1) Karyawan yang di-PHK karena perusahaan pailit berhak mendapatkan pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak.
2) Hak-hak karyawan ini harus dibayarkan oleh kurator, yang mengurus harta pailit perusahaan.
3) Pembayaran pesangon dan hak lainnya didahulukan dalam proses kepailitan, artinya karyawan menjadi prioritas dalam menerima pembayaran dibandingkan kreditur lain.
4) Meskipun demikian, besaran pesangon bisa berbeda dari PHK biasa, yaitu bisa 0,5 kali atau setengah dari ketentuan pesangon normal. Hal ini diatur dalam Pasal 40 ayat (2) UU Ketenagakerjaan.
5) Karyawan disarankan untuk segera menghubungi kurator untuk menanyakan hak-haknya dan proses pencairannya.