Perjanjian Sewa Tidak Dapat Diberhentikan Ditengah Jalan Walaupun Dengan Alasan Pemilik Hendak Memakai Sendiri Objek Sewa. Dalam perspektif hukum perdata, suatu perjanjian sewa-menyewa yang telah disepakati secara sah antara para pihak tidak dapat dihentikan secara sepihak sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditentukan, termasuk dengan alasan bahwa pemilik bermaksud menggunakan sendiri objek sewa, kecuali terdapat ketentuan lain dalam perjanjian atau berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini diatur di dalam pasal 1579 KUHPerdata yang menyebutkan “pihak yang menyewakan tidak dapat menghentikan sewa
dengan menyatakan hendak memakai sendiri barang yang disewakan, kecuali jika telah
diperjanjikan sebaliknya.”
Dan penghentian Perjanjian sewa-menyewa yang dikehendaki oleh salah satu pihak saja, hanya dapat dilakukan dengan putusan pengadilan
seperti yang diatur dalam pasal 10 ayat (3) PP No. 49 tahun 1963 jo PP
No. 55 tahun 1981.