1. Latar Belakang :
Banyak pelaku usaha (restoran, kafe, pusat perbelanjaan, hotel, dll.) menggunakan musik di ruang publik sebagai hiburan atau untuk menciptakan suasana tertentu. Namun, penggunaan musik tersebut tidak bisa sembarangan karena menyangkut hak cipta pencipta lagu/musik.
2. Pengertian Hak Cipta Musik :
Hak Cipta: Hak eksklusif pencipta untuk mengumumkan dan memperbanyak ciptaannya (Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta).
Hak Ekonomi: Hak untuk memperoleh manfaat ekonomi atas ciptaan, termasuk dari kegiatan pengumuman atau pertunjukan musik di ruang publik.
3. Kewajiban Pelaku Usaha :
Pelaku usaha tidak boleh memutar musik di ruang publik tanpa izin atau lisensi dari pemegang hak cipta/pemilik hak terkait.
Biasanya, izin diperoleh melalui LMK (Lembaga Manajemen Kolektif), misalnya WAMI (Wahana Musik Indonesia) atau lainnya, yang bertugas menarik royalti dari pengguna musik.
4. Dasar Hukum :
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
Pasal 9 ayat (1) huruf g: Pencipta atau pemegang hak cipta memiliki hak ekonomi untuk memberikan izin atau melarang penggunaan ciptaan dalam bentuk komunikasi/permainan musik di ruang publik.
Pasal 80: Setiap orang yang menggunakan komersial ciptaan dalam bentuk pertunjukan atau komunikasi wajib membayar royalti kepada pencipta melalui LMK.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 20 Tahun 2021
Mengatur tata cara pembayaran royalti hak cipta lagu dan/atau musik melalui Sistem Informasi Lagu dan Musik (SILM) yang dikelola oleh LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional).
5. Sanksi Hukum :
Jika pelaku usaha menggunakan musik tanpa izin atau tanpa membayar royalti, maka dapat dianggap pelanggaran hak cipta.
Berdasarkan UU Hak Cipta, pelanggaran dapat dikenakan :
Sanksi perdata → ganti rugi kepada pencipta/pemegang hak cipta.
Sanksi pidana → penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda hingga Rp1 miliar (Pasal 113 UU Hak Cipta).
6. Kesimpulan :
✅ Pelaku usaha boleh memutar musik di ruang publik, asalkan sudah memperoleh izin/lisensi dan membayar royalti melalui LMK.
❌ Tidak boleh sembarangan, karena musik adalah ciptaan yang dilindungi hak cipta.
⚖️ Dasar hukum: UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Permenkumham No. 20 Tahun 2021.
Recent Comments