– Pendahuluan :
Perkembangan teknologi informasi telah mendorong lahirnya berbagai inovasi dalam bidang pasar modal, khususnya dalam transaksi jual beli saham yang kini dapat dilakukan secara daring (online). Namun, kemudahan ini juga menimbulkan risiko baru berupa maraknya perusahaan sekuritas ilegal yang menawarkan jasa perdagangan saham tanpa izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kondisi ini dapat merugikan investor, baik dari sisi kerugian finansial maupun hilangnya kepastian hukum. Oleh karena itu, penting untuk memahami bentuk perlindungan hukum bagi investor yang terjebak dalam transaksi melalui perusahaan sekuritas ilegal berbasis online.
– Pembahasan :
1. Karakteristik Perusahaan Sekuritas Ilegal Berbasis Online
Perusahaan sekuritas ilegal umumnya menawarkan investasi saham secara daring dengan iming-iming keuntungan tinggi dan proses registrasi mudah. Namun, mereka tidak memiliki izin usaha sebagaimana diwajibkan dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM) dan peraturan pelaksananya.
Menurut Pasal 30 ayat (1) UUPM, kegiatan usaha sebagai perantara pedagang efek (broker-dealer) wajib memperoleh izin usaha dari OJK.
2. Risiko Hukum bagi Investor
Investor yang menggunakan jasa perusahaan sekuritas ilegal tidak memperoleh perlindungan hukum sebagaimana yang dijamin dalam sistem pasar modal resmi. Risiko yang timbul antara lain :
a. Kehilangan dana investasi akibat praktik penipuan atau penggelapan.
b. Tidak adanya mekanisme penyelesaian sengketa yang diakui hukum.
c. Tidak dapat mengajukan klaim ke Bursa Efek Indonesia, Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), maupun OJK.
3. Bentuk Perlindungan Hukum
Perlindungan hukum terhadap investor dapat dilakukan dalam dua bentuk :
a. Preventif (Pencegahan)
OJK melakukan pengawasan dan merilis daftar perusahaan sekuritas berizin.
Sosialisasi dan edukasi pasar modal bagi masyarakat.
Pemblokiran situs dan aplikasi sekuritas ilegal bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
b. Represif (Penindakan)
Investor dapat melaporkan perusahaan sekuritas ilegal kepada OJK, Satgas Waspada Investasi, maupun Kepolisian.
Penegakan hukum pidana sesuai Pasal 104 UUPM yang mengatur sanksi pidana bagi pihak yang menjalankan usaha sekuritas tanpa izin, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar.
Gugatan perdata melalui mekanisme wanprestasi atau perbuatan melawan hukum (PMH) di pengadilan.
4. Dasar Hukum Perlindungan Investor
a. Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
b. Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
c. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), khususnya Pasal 1365 tentang Perbuatan Melawan Hukum.
d. Peraturan OJK terkait perizinan perusahaan sekuritas.
– Kesimpulan :
Perdagangan saham berbasis online melalui perusahaan sekuritas ilegal menimbulkan kerugian serius bagi investor karena ketiadaan kepastian hukum dan mekanisme perlindungan. Oleh sebab itu, perlindungan hukum bagi investor harus dilaksanakan melalui dua jalur, yaitu preventif melalui edukasi, pengawasan, dan pemblokiran, serta represif melalui pelaporan, penegakan hukum pidana, dan gugatan perdata. Investor diharapkan lebih cermat dalam memilih perusahaan sekuritas dengan memastikan legalitas izin usaha dari OJK.
Recent Comments