Pada era digital saat ini, semakin banyak perusahaan yang menggunakan tanda tangan digital saat melaksanakan sebuah perjanjian. Hal ini kemudian memunculkan pertanyaan baru terkait keabsahan dan kekuatan hukum dari tanda tangan digital tersebut. 

Jawabannya adalah, Sah! Berdasarkan pada Undang-Undang nomor menyatakan bahwa “Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.”

Tanda tangan digital dianggap sah apabila memenuhi ketentuan tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (1) UU ITE. Adapun ketentuan tersebut mencakup beberapa persyaratan sebagai berikut: 

  • Data pembuatan Tanda Tangan Elektronik terkait hanya kepada Penanda Tangan;
  • Data pembuatan Tanda Tangan Elektronik pada saat proses penandatanganan elektronik hanya berada dalam kuasa Penanda Tangan;
  • Perubahan tanda tangan digital dapat diketahui secara pasti
  • Semua perubahan tentang informasi elektronik terkait tanda tangan bisa diketahui
  • Memiliki cara tertentu guna mengetahui pasti pemilik tanda tangannya
  • Memiliki cara tertentu guna membuktikan bahwa pemilik tanda tangan telah memberikan persetujuan terkait informasi elektronik yang digunakan.

Tanda tangan elektronik memiliki kekuatan pembuktian di pengadilan apabila telah terdaftar pada lembaga Certification Authority (CA). CA berperan layaknya pejabat umum yang menyediakan infrastruktur, termasuk kemampuan untuk mendeteksi waktu pelaksanaan tanda tangan dalam suatu transaksi elektronik.

Tanda tangan digital yang disertifikasi oleh CA cenderung lebih dapat dipercaya keasliannya karena dilengkapi sistem keamanan yang tinggi, sehingga sangat sulit untuk dipalsukan.

Dengan demikian, tanda tangan konvensional dan elektronik memiliki kedudukan hukum yang setara. Perbedaannya hanya terletak pada kewajiban tanda tangan elektronik untuk memenuhi persyaratan yang diatur dalam Pasal 11 Ayat (1) Undang-Undang ITE.