Sebelum berinvestasi di Pasar Modal, mari kita pahami bersama jenis-jenis tindak pidana yang dapat terjadi di bidang Pasar Modal agar kita terhindar dari kerugian di Pasar Modal.

Jenis-jenis Tindak Pidana diBidang Pasar Modal sebagaimana diatur dalam Pasal 90 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal diantaranya meliputi :

1. Penipuan

Dalam Kegiatan perdagangan Efek, Setiap Pihak dilarang secara langsung atau tidak langsung :

a. Menipu atau mengelabui Pihak lain dengan menggunakan sarana dan atau cara apapun:
b. Turut serta menipu atau mengelabui Pihak lain ; dan
c. Membuat pernyataan tidak benar mengenai fakta yang material atau tidak mengungkapkan fakta yang material agar pernyataan yang dibuat tidak menyesatkan mengenai keadaan yang terjadi pada saat pernyataan dibuat dengan maksud untuk menguntungkan atau menghindarkan kerugian untuk diri sendiri atau pihak lain atau dengan tujuan mempengaruhi Pihak lain untuk membeli atau menjual efek.

2. Manipulasi Pasar

Manipulasi pasar adalah Tindakan dengan tujuan menciptakan suatu gambaran semu atau menyesatkan mengenai kegiatan yang ada didalam Pasar Modal.

3. Perdagangan Orang Dalam (Insider Trading)

Insider Trading adalah praktek illegal didalam dunia Pasar Modal dimana seorang atau sekelompok orang mengetahui informasi mengenai fakta material yang diketahuinya terlebih dahulu sebelum informasi tersebut diinformasikan ke publik dan melakukan pembelian atau penjualan atas efek.

Sanksi bagi pelaku Tindak Pidana dibidang Pasar Modal sebagaimana disebutkan diatas, diatur dalam Pasal 104 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 15.000.000.000 (lima belas miliar rupiah)

Selain sanksi pidana, Otoritas Jasa Keuangan sebagai pihak yang memiliki fungsi pengawasan dibidang Pasar Modal juga dapat menjatuhkan sanksi administrasi.

Manakala tindak pidana tersebut mengakibatkan kerugian secara materiil bagi pihak lain, maka bagi pihak lain yang dirugikan tersebut juga dapat menuntut ganti rugi atas kerugian yang dialaminya.