Bagaimana keabsahan Meterai elektronik?

Menurut Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 pada Pasal 5 ayat (1) yaitu “Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.”

Mari kita pelajari Dasar Hukum pengaturan meterai elektronik sebagai berikut :

E-Meterai / Meterai Elektronik adalah salah satu jenis Meterai yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia yang digunakan untuk membayar pajak atas dokumen sebagaimana dijelaskan dalam pasal 1 ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 tahun 2020 tentang Bea Meterai .Kemudian meterai tersebut berbentuk digital dan dapat digunakan untuk suatu Perjanjian,Kontrak dan Dokumen elektronik.

Selanjutnya Meterai elektronik memiliki spesifikasi yang berbeda dengan meterai tempel. Hal ini dijelaskan dalam Pasal 14 ayat (1) dan (2) yaitu:

  1. Meterai elektronik sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat (3) huruf b memiliki kode unik dan keterangan tertentu.
  2. Ketentuan mengenai kode unik dan keterangan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.

Dengan penjelasan tersebut  bolehkah perjanjian atau kontrak menggunakan meterai elektronik di Indonesia? (e-meterai)?

Boleh. Sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.