Jawa Pos, Senin, 26 September 2022, Managing Partner kami Ronny Indrawan, S.H., M.H.,CLA. sebagai kuasa hukum yang mewakili perusahaan pelayaran nasional PT Trijaya Segaran Makmur memenangkan gugatan di Mahkamah Agung yang diajukan oleh salah satu perusahaan asing dari Singapura senilai 11,7 miliar rupiah.
Putusan Mahkamah Agung menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya & Pengadilan Tinggi Surabaya yang juga memenangkan kami

Dengan demikian, perkara ini telah berkekuatan hukum tetap.
Sebagai informasi bahwa perkara ini telah diputus pada tanggal 18 Juli 2022 tetapi kami baru menerima salinan putusannya.
Sehingga kami tegaskan juga bahwa kasus ini sama sekali tidak ada kaitannya dengan perkara salah satu Hakim Agung yang sedang ditangani oleh Komisi Pemberantas Korupsi (KPK)
Demikian informasi ini kami sampaikan, Terima kasih.