Audit Hukum
Audit Hukum merupakan pemeriksaan dan analisa hukum berkenaan dengan kepatuhan hukum atau legalitas, harta kekayaan atau aset dan kewajiban atau utang-piutang, transaksi dan perbuatan-hukum lainnya, serta berbagai permasalahan hukum yang dihadapi beserta penanganan atau penyelesaiannya. Dengan dilakukan audit hukum diharapkan dapat mengurangi risiko terjadinya kerugian secara materiil dan permasalahan hukum dari suatu perusahaan.
Saat ini kantor kami memiliki para Auditor Hukum terdaftar pada Asosiasi Auditor Hukum Indonesia (ASAHI) yang berpengalaman sehingga memiliki kompetensi untuk melakukan Audit Hukum.