PASAR MODAL
Dengan semakin berkembangnya bidang pasar modal di Indonesia yang ditunjukkan dengan trend bertambahnya perusahaan – perusahaan yang go public dari tahun ke tahun, serta semakin meningkatnya investor pasar modal di Indonesia, maka diperlukan konsultan hukum yang berkompeten di bidang pasar modal untuk memberikan legal opinion serta due diligence yang tepat bagi perusahaan – perusahaan yang sedang mempersiapkan untuk go public.
Bahkan selain itu, peran konsultan hukum pasar modal juga diperlukan dalam hal memberikan asistensi hukum bagi perusahaan publik yang akan melakukan corporate action , seperti merger, akuisisi, right issue, pembagian dividen, stock split , dan lain – lain.
Di bidang pasar keuangan, peran konsultan hukum pasar modal di antaranya yaitu dalam hal penerbitan surat berharga komersial (commercial paper), reksadana, dan lain – lain.
Di bidang perbankan baik konvensional maupun syariah, peran konsultan hukum pasar modal di antaranya yaitu memberikan asistensi hukum dalam hal penerbitan surat-surat berharga seperti obligasi, sukuk, , dan lain – lain.
Saat ini kantor kami telah memiliki konsultan hukum di bidang pasar modal yang telah tersertifikasi dan terdaftar pada Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM) serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dalam hal menjalankan tugas dan peran sebagai konsultan hukum di bidang pasar modal maupun pasar keuangan, kami senantiasa berkomitmen untuk menjunjung tinggi nilai – nilai kode etik profesi konsultan hukum pasar modal, sehingga diharapkan kami dapat memberikan layanan hukum yang terbaik dan professional bagi klien.