Tindakan Peretasan atau disebut juga Hacking oleh Bjorka yang sedang ramai diperbincangkan oleh semua warga Indonesia diberbagai media akhir-akhir ini.

Peretasan / Hacking adalah Suatu tindakan atau aktivitas yang berupaya mengakses data-data penting secara illegal melalui perangkat digital seperti komputer. Dengan tujuan untuk mengakses / melihat data-data rahasia setiap Perusahaan / Orang Penting. Tindakan tersebut adalah pelanggaran hukum di Indonesia.

Aturan hukum terdapat pada Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Sudah jelas diatur Pada Pasal 30 ayat 1 (satu), 2 (dua) dan 3 (tiga) bahwa:

Ayat 1 “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apapun”.

Ayat 2 ”Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem elektronik dengan cara apapun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik”.

Ayat 3 “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos, melampui atau menjebol pengamanan”.

Sanksi Pidana terhadap pelaku terdapat pada Pasal 46 UU ITE dengan hukuman paling berat penjara 8 (delapan) tahun dan denda RP. 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah)

Hukuman dapat lebih berat jika objek peretasan milik pemerintah. Pelaku diancam pidana maksimal ancaman Pidana pokok ditambah dua pertiga. Merujuk pada Pasal 52 ayat 3 (tiga) Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik.

Oleh karenanya RUU Perlindungan Data Pribadi yang saat ini sedang dalam pembahasan perlu untuk segera disahkan agar terdapat payung hukum untuk memberikan kepastian keamaan dan landasan hukum terhadap perlindungan data pribadi bagi Warga Indonesia.